Geger! Bos Pinjol Syariah DSI Terseret Skandal Triliunan Rupiah

Geger! Bos Pinjol Syariah DSI Terseret Skandal Triliunan Rupiah

Haluannews Ekonomi – Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform pinjaman online (pinjol) berbasis syariah. Pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan ribuan investor.

COLLABMEDIANET

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang. Skema kejahatan ini diduga berlangsung selama periode 2018 hingga 2025, dengan memanfaatkan penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang didasarkan pada data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Geger! Bos Pinjol Syariah DSI Terseret Skandal Triliunan Rupiah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain Taufiq Aljufri, penyidik juga menetapkan MY, yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL, seorang komisaris sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut, sebagai tersangka. MY diketahui juga memegang posisi Direktur Utama di dua entitas bisnis lainnya, yakni PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Ketiga tersangka telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebagai bagian dari proses investigasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah upaya pelarian.

Dalam upaya mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana hasil kejahatan, tim penyidik secara aktif melakukan penelusuran aset. Tujuannya adalah untuk melacak dan mengamankan seluruh harta benda yang terkait dengan tindak pidana ini. Guna memperkuat bukti dan analisis, penyidik juga akan meminta keterangan dari berbagai ahli, termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Februari 2026, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang mencurigakan. Di hari yang sama, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di mana Bareskrim menyerahkan data 11.151 lender yang masih memiliki dana outstanding senilai Rp2,47 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per 7 Oktober 2025.

Penyelidikan semakin mendalam dengan diterimanya satu laporan polisi tambahan pada Kamis, 5 Februari 2026, dari perwakilan 146 lender. Dengan demikian, total laporan polisi yang telah diterima Bareskrim Polri terkait perkara PT DSI kini berjumlah lima laporan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri keuangan digital, khususnya yang berbasis syariah, demi melindungi dana masyarakat dari praktik penipuan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar