Haluannews Ekonomi – Seruan untuk sengaja gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) akhir-akhir ini ramai di media sosial, khususnya YouTube dan Telegram. Namun, benarkah galbay adalah solusi? Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, memberikan peringatan keras. Ia menyebut aksi tersebut menyimpan risiko besar yang mengancam nasabah.

Related Post
Banyak yang tergoda galbay karena masalah keuangan, manajemen keuangan buruk, kurangnya pemahaman syarat pinjaman, atau ketidakmampuan mengelola utang. Indriyatno menekankan, konten yang mempromosikan galbay cenderung viral karena sifatnya yang negatif. Hal ini perlu diimbangi dengan edukasi finansial yang masif.

"Kenapa ada promosi galbay? Kita perlu konten penyeimbang. Mereka harus tahu, niat galbay punya risiko hukum," tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi, Senin (20/1/2025).
Risiko tersebut bukan hanya denda yang membengkak dan tekanan psikologis akibat utang menumpuk, tetapi juga ancaman hukum. Lebih jauh, galbay akan menurunkan skor kredit SLIK OJK, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan, seperti kredit kendaraan atau rumah.
"Jangan anggap enteng. Menghindari bayar pinjol bukan berarti hidup tenang," tegasnya.
Data Haluannews.id menunjukkan, ada 97 perusahaan pinjol berizin OJK per saat ini. Outstanding pembiayaan pinjol per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun, tumbuh 27,32% (YoY). Sayangnya, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga meningkat dari 2,37% (Oktober 2024) menjadi 2,52% (November 2025). Apakah Anda siap menanggung konsekuensi?










Tinggalkan komentar