Haluannews Ekonomi – Awal tahun 2024 lalu, banyak karyawan mengalami pemotongan gaji akibat penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Namun, kabar baiknya, bulan ini, januari 2025, karyawan berpotensi menerima tambahan gaji! Mengapa demikian?

Related Post
TER, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, merupakan metode baru perhitungan PPh 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Metode ini terbagi dua kategori: tarif efektif bulanan (Januari-November) dan tarif efektif harian (Desember). Perhitungan PPh 21 bulanan (Januari-November) hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan. Pada Desember, perhitungan kembali normal.

Akibatnya, PPh 21 terutang di Desember bisa lebih besar atau lebih kecil daripada total PPh 21 terutang bulanan sebelum penerapan TER. Jika lebih besar, maka terjadi kelebihan pemotongan PPh 21 selama Januari-November.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kelebihan pemotongan PPh 21 wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Artinya, kelebihan pemotongan PPh 21 di Desember 2024 akan dikembalikan paling lambat 31 Januari 2025. Besaran pengembalian sesuai dengan jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam bukti potong. Jika perusahaan tak mengembalikan, karyawan berhak menuntut berdasarkan Pasal 22 PMK-168 Tahun 2023.
Simulasi TER:
Sebagai ilustrasi, bayangkan seorang karyawan, sebut saja Retto, dengan gaji Rp 10 juta/bulan, menikah, tanpa tanggungan. Dengan metode lama, PPh 21 bulanannya sekitar Rp 231.250. Namun, dengan TER (kategori A, tarif 2,25%), pemotongan PPh 21 bulanan (Januari-November) menjadi Rp 225.000. Di Desember, pemotongan menjadi Rp 300.000. Selisihnya, Rp 75.000, akan dikembalikan di Januari 2025.
Kesimpulannya, karyawan yang mengalami pemotongan gaji lebih besar di awal tahun 2024 berpotensi menerima tambahan gaji di Januari 2025 sebagai pengembalian kelebihan pembayaran PPh 21. Namun, besarannya bervariasi tergantung penghasilan dan status perpajakan masing-masing karyawan. Segera konfirmasi dengan bagian keuangan perusahaan untuk memastikan hal ini.










Tinggalkan komentar