Haluannews Ekonomi – Persoalan pencairan klaim asuransi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, bahkan sampai curhat kesulitan mencairkan klaim asuransinya senilai Rp 12 juta yang diajukan sejak 2023. Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI, Senin (17/3/2025).

Related Post
Hermawan mengaku telah melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Maret 2023, namun tak mendapat tanggapan. Upaya penyelesaian melalui Badan Perlindungan Konsumen pun menemui jalan buntu. "Saya punya polis asuransi swasta sejak 2009, klaim Rp 12 juta saja susah dibayar. Perjanjiannya juga tidak jelas," keluhnya. Ia menyoroti pentingnya literasi asuransi bagi masyarakat dan peran agen asuransi.

Ketua Umum AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan empati atas kejadian ini dan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan perusahaan asuransi terkait. Kejadian ini semakin memperkuat urgensi regulasi baru yang tengah digodok OJK.
OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa POJK ini segera diluncurkan untuk meningkatkan kepercayaan publik pada industri asuransi.
STTD diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas agen asuransi. Dengan adanya rekam jejak dan sertifikasi, proses seleksi agen akan lebih ketat. Pengawasan juga akan diperkuat, pelanggaran agen bersertifikat STTD dapat berujung pencabutan izin dan masuk daftar hitam asosiasi. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi konsumen.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar