Haluannews Ekonomi – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, secara tegas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) justru akan menjadi katalisator penguatan ekosistem perdagangan aset kripto di Tanah Air, bukan ancaman. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun dalam sesi dialog eksklusif Power Lunch Haluannews.id, Rabu lalu.

Related Post
Misbakhun menjelaskan bahwa tujuan utama dari perombakan regulasi ini adalah untuk meningkatkan tata kelola perdagangan aset digital, memperkuat fondasi ekosistem kripto, serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para nasabah dan investor di Indonesia. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan industri kripto tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut menambahkan, DPR RI berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa beleid baru ini tidak akan menjadi penghalang bagi operasional bursa lokal maupun Pedagang Aset Kripto (PAKD) yang selama ini telah berkontribusi dalam mengembangkan pasar kripto secara independen. Sebaliknya, UU P2SK diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan terpercaya, menarik lebih banyak partisipasi dan inovasi di sektor ini.
Dengan demikian, kekhawatiran akan ‘kematian’ industri kripto akibat regulasi baru ditepis mentah-mentah. Justru, revisi UU P2SK diproyeksikan akan membawa perdagangan kripto Indonesia ke level berikutnya, dengan standar keamanan dan transparansi yang lebih tinggi, sekaligus mendorong inovasi dalam kerangka yang teratur dan terlindungi.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar