Haluannews Ekonomi – Dunia perbankan menerapkan kebijakan saldo minimum yang berbeda-beda, sebuah hal krusial yang perlu dipahami nasabah sebelum membuka rekening. Tujuannya jelas, agar nasabah terhindar dari potensi beban finansial tak terduga. Saldo minimum ini berfungsi sebagai ‘jaring pengaman’ bagi bank, terutama jika rekening nasabah kurang aktif. Dana yang mengendap akan digunakan untuk menutupi biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Post
Setiap produk tabungan memiliki ketentuan saldo minimum yang bervariasi, disesuaikan dengan segmentasi nasabah dan tujuan produk itu sendiri. Berikut adalah rincian saldo minimum terbaru di tiga bank raksasa Indonesia, berlaku per Oktober 2025:

Bank Mandiri:
- Tabungan Rupiah: Rp 100.000
- Tabungan NOW: Rp 25.000
- Tabungan Payroll: Rp 10.000
- TabunganKu: Rp 20.000
- Tabungan TKI: Rp 10.000
- Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
- Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
- Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000
Bank BRI:
- BRI Simpedes: Rp 25.000
- BritAma: Rp 50.000
- BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
- BRI Tabunganku: Rp 20.000
- BRI Junio: Rp 20.000
- BRI SimPel: Rp 5.000
Bank BNI:
- BNI Taplus: Rp 150.000
- BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
- BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
- BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
- BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
- BNI SimPel: Rp 5.000
- BNI Tabunganku: Rp 20.000
Informasi ini diharapkan dapat membantu Anda dalam mengelola keuangan dan memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar