Haluannews Ekonomi – Pemerintah menegaskan kewajiban penempatan 100% devisa hasil ekspor (DHE) selama setahun di sistem keuangan domestik hanya berlaku untuk sisa dolar AS setelah dikurangi kebutuhan operasional perusahaan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menanggapi kekhawatiran pelaku usaha ekspor.

Related Post
Susiwijono menjelaskan, revisi PP 36/2023 memprioritaskan repatriasi seluruh dana hasil ekspor komoditas sumber daya alam. Setelah itu, perusahaan dapat mengkonversi sebagian valas untuk operasional domestik. Sisa devisa lah yang kemudian wajib ditempatkan di sistem keuangan dalam negeri.

"Misalnya, Anda ekspor dan mendapat US$ 100 juta. Jika Anda butuh US$ 80 juta untuk operasional dalam rupiah, konversikanlah. Kewajiban 100% DHE hanya berlaku untuk sisa US$ 20 juta," jelas Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2025). Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas perusahaan.
Pemerintah, lanjut Susiwijono, menginginkan iklim ekspor tetap kondusif karena ekspor berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. "Untuk mencapai pertumbuhan 8%, kita andalkan konsumsi, investasi, dan ekspor. Ekspor SDA, seperti nikel, batubara, dan sawit, berkontribusi besar terhadap PDB," tegasnya. Kebijakan ini, menurutnya, dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan sektor ekspor yang vital.










Tinggalkan komentar