Haluannews Ekonomi – Transisi pengawasan koperasi open loop resmi dilakukan. Kementerian Koperasi RI menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (13/1/2025). Penyerahan ini menandai babak baru pengawasan koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Related Post
Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, secara simbolis menyerahkan daftar tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta. Budi Arie menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 321 UU P2SK, Kementerian Koperasi memiliki tugas membina koperasi open loop, khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan, termasuk mensosialisasikan pengawasan yang melibatkan OJK.

"Kami telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia," ungkap Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025). Ia juga mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola, mengingat pengawasan OJK akan lebih intensif. Kemenkop pun aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan dalam rangka implementasi UU P2SK.
Mahendra Siregar menyatakan OJK akan memproses daftar koperasi open loop tersebut sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengembangan. OJK juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan kepada koperasi, termasuk dalam hal pengawasan dan penguatan tata kelola.
Langkah selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop. Koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi daerah juga akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses, termasuk perizinan. Dengan demikian, era baru pengawasan koperasi open loop di Indonesia resmi dimulai.




Tinggalkan komentar