Haluannews Ekonomi – Wajib bayar 10% dari klaim asuransi kesehatan? Aturan co-payment yang diterapkan OJK bikin heboh. Namun, di balik kontroversi, ada potensi penurunan premi asuransi kesehatan di masa depan. Benarkah demikian?

Related Post
Direktur PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, Herman Sulistyo, mengungkapkan kunci sukses penerapan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan terletak pada partisipasi aktif nasabah. "Nasabah harus aktif mengawasi biaya dan tindakan medis di rumah sakit," tegas Herman dalam Paparan Publik MSIG Life di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) di lapangan.

CEO & President Director MSIG Life, Wianto Chen, menambahkan, jika skema co-payment berjalan efektif, rasio klaim berpotensi turun. Hal ini karena nasabah akan lebih cermat dalam memilih pengobatan, sehingga utilisasi klaim kesehatan lebih terkendali. "Penurunan rasio klaim berdampak positif pada premi asuransi kesehatan yang berpotensi turun di masa mendatang," jelas Wianto. Artinya, lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses asuransi kesehatan.
Sebagai informasi, SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 yang mulai berlaku 1 Januari 2026 mewajibkan co-payment minimal 10% dari total klaim asuransi kesehatan. Namun, OJK menetapkan batasan maksimum, yaitu Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap. Aturan ini diharapkan mampu mendisiplinkan baik rumah sakit maupun nasabah dalam pengelolaan biaya kesehatan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar