Haluannews Ekonomi – Menyikapi gejolak pasar modal pasca-kabar dari MSCI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Anggota Dewan Komisioner, Inarno Djajadi, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang ada. Langkah ini diambil guna meredam potensi kepanikan investor dan menjaga stabilitas ekosistem bursa, demikian dilaporkan Haluannews.id.

Related Post
Inarno Djajadi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026), menyatakan apresiasi OJK terhadap usulan MSCI terkait pengembangan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Tentu setiap masukan dari pemangku kepentingan akan kami tampung demi kemajuan pasar modal kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Inarno memaparkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dilengkapi dengan berbagai mekanisme proteksi bagi investor. Ia menyoroti penerapan "trading halt" atau penghentian sementara perdagangan, serta "auto rejection bawah" (ARB) yang marak terjadi dalam dua hari perdagangan terakhir.
Menurutnya, kebijakan "trading halt" berfungsi sebagai rem darurat untuk mencegah kepanikan berlebihan di kalangan investor, memberikan waktu bagi mereka untuk mencerna informasi dan membuat keputusan yang lebih rasional. Sementara itu, mekanisme ARB berperan sebagai ‘cooling down’ bagi saham-saham yang mengalami tekanan jual signifikan, membatasi penurunan harga secara drastis.
Tidak hanya itu, Inarno juga mengingatkan bahwa aturan mengenai "buyback" saham tanpa perlu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih berlaku. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh emiten untuk menjaga stabilitas harga saham mereka di tengah volatilitas pasar.
OJK berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh ‘tools’ atau instrumen kebijakan ini secara cermat dan sesuai koridor aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar