Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mendepak delapan perusahaan yang dinyatakan pailit dari bursa. Keputusan tegas ini diambil setelah proses hukum dan verifikasi yang panjang. Daftar emiten yang dihapus pencatatannya (delisting) antara lain PT Mas Murni Indonesia, PT Forza Land Indonesia, PT Grand Kartech, PT Cottonindo Ariesta, PT Steadfast Marine, PT Prima Alloy Steel Universal, dan PT Nipress. Yang mengejutkan, daftar tersebut juga termasuk PT Hanson International Tbk, perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Penghapusan pencatatan ini merupakan pukulan telak bagi investor yang sebelumnya berinvestasi di perusahaan-perusahaan tersebut. Haluannews.id akan terus memantau perkembangan dampak delisting ini terhadap pasar modal Indonesia.

Related Post





Tinggalkan komentar