Haluannews Ekonomi – Kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan penyalahgunaan dana PT Investree Radika Jaya. Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa Adrian Gunadi, Founder dan mantan CEO Investree, saat ini dikabarkan berada di Qatar. Informasi ini disampaikan Tongam kepada wartawan pada Senin (30/12/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Adrian dan telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui Kepolisian RI.

Related Post
Jika red notice tersebut terbit, pihak kepolisian Indonesia akan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Qatar untuk proses penangkapan dan pemulangan Adrian ke Indonesia. "Nanti akan dikoordinasikan police to police setelah red notice terbit, kemudian kita akan jemput setelah ditangkap polisi Qatar," tegas Tongam. Ia juga mengimbau Adrian untuk segera kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Pencabutan ini didasari oleh pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja Investree yang dinilai memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Menariknya, Adrian sempat memberikan pernyataan melalui pesan singkat kepada Haluannews.id pada Rabu (23/10/2024), mengatakan tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar dan berkomitmen menyelesaikan masalah Investree. Pernyataan tersebut disampaikan dini hari pukul 02.46 WIB, saat ia dikabarkan berada di luar negeri. Kabar keberadaan Adrian di Qatar semakin diperkuat dengan beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan kerabatnya tengah makan di Doha, Qatar. Kini, perburuan internasional terhadap Adrian Gunadi pun telah dimulai.










Tinggalkan komentar