Bunga Pinjol Turun 2025? Cek Aturan Barunya!

Bunga Pinjol Turun 2025? Cek Aturan Barunya!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan revisi batas bunga pinjaman online (pinjol) yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Selain itu, regulasi terkait platform fintech peer to peer (P2P) lending juga diperketat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. OJK beralasan penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perkembangan industri P2P lending.

COLLABMEDIANET

Batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun dari 0,3% menjadi 0,2%. Sementara, untuk tenor kurang dari 6 bulan, batasnya tetap 0,3%. Namun, untuk sektor produktif, terdapat perbedaan batas bunga berdasarkan skala usaha, rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut:

Bunga Pinjol Turun 2025? Cek Aturan Barunya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id
Tenor Konsumtif Produktif (Mikro & Ultra Mikro) Produktif (Kecil & Menengah)
≤ 6 bulan 0,3% 0,275% 0,1%
> 6 bulan 0,2% 0,1% 0,1%

OJK menjelaskan, penyesuaian ini bertujuan meningkatkan akses keuangan, menyediakan pendanaan berkelanjutan untuk sektor produktif dan UMKM, serta mendorong efisiensi penyelenggara P2P lending.

Aturan Baru Pinjol 2025 yang Lebih Ketat

Tak hanya soal bunga, OJK juga memperkuat regulasi P2P lending untuk meningkatkan kualitas pendanaan dan melindungi konsumen. Aturan baru tersebut meliputi:

a. Batas Usia dan Penghasilan: Batas usia minimum pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah. Penerima dana juga harus memiliki penghasilan minimal Rp 3.000.000 per bulan. Aturan ini berlaku untuk akuisisi baru dan perpanjangan pinjaman paling lambat 1 Januari 2027.

b. Klasifikasi Pemberi Dana: Pemberi dana dibagi menjadi profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, individu dengan penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun (maksimal 20% dari penghasilan tahunan untuk satu penyelenggara P2P lending), individu asing, pemerintah, dan organisasi multilateral. Pemberi dana non-profesional adalah selain kategori tersebut, termasuk individu dengan penghasilan ≤ Rp 500.000.000 per tahun (maksimal 10% dari penghasilan tahunan untuk satu penyelenggara P2P lending).

c. Porsi Pendanaan: Porsi pendanaan dari pemberi dana non-profesional terhadap total pendanaan maksimal 20%, berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

d. Penyelenggara P2P lending diminta mempersiapkan diri dan melakukan mitigasi risiko agar aturan baru ini tidak berdampak negatif.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri P2P lending dapat berjalan lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar