Haluannews Ekonomi – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyuarakan pandangan tegas mengenai kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Menurutnya, langkah tersebut tidak seharusnya dipaksakan, mengingat potensi "pengkerdilan" skala usaha bank syariah jika tidak diiringi dengan injeksi modal yang kuat. Pernyataan ini disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Related Post
Berdasarkan studi yang telah ia lakukan, Anggito menekankan bahwa kebijakan spin off belum tentu menjamin kesehatan dan daya saing bank syariah. Sebaliknya, unit yang dipaksa mandiri tanpa fondasi kuat berisiko memiliki skala operasional yang lebih kecil, menghambat pertumbuhan dan kemampuannya untuk bersaing di pasar.

"Saya kurang setuju dengan pendekatan tersebut. Hasil studi kami menunjukkan bahwa spin off yang dipaksakan justru tidak akan menyehatkan UUS, melainkan akan mengkerdilkan mereka, kecuali jika diikuti dengan konsolidasi atau merger," ujar Anggito dalam acara bertema "Pengarustamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional" tersebut.
Anggito, yang juga mantan Wakil Menteri Keuangan, mengambil contoh dari Arab Saudi. Di sana, tidak semua bank beroperasi secara syariah. Menariknya, unit usaha syariah (UUS) yang bernaung di bawah bank umum konvensional (BUK) justru menunjukkan perkembangan yang lebih pesat dibandingkan bank umum syariah (BUS) independen. Model yang diterapkan di Arab Saudi adalah penguatan UUS dalam struktur BUK, bukan pemisahan paksa.
"Di Arab Saudi, situasinya berbeda. Tidak semua bank di sana syariah, dan bahkan UUS mereka lebih besar dari BUS, dengan pangsa pasar konvensional mencapai 21%. Tidak ada paksaan untuk spin off di sana; mereka dibiarkan berkembang secara alami," jelas Anggito.
Oleh karena itu, Anggito menekankan pentingnya intervensi langsung dari pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah yang saat ini masih berkisar 9%. Salah satu strategi yang diusulkan adalah mendorong konsolidasi atau merger antar-UUS untuk memperbesar skala mereka. Ia mencontohkan keberhasilan pemerintah dalam memfasilitasi penggabungan tiga bank syariah BUMN—PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRI Syariah Tbk.—menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS). Demikian pula, ia menyebutkan spin off UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang kemudian bergabung dengan PT Bank Victoria Syariah membentuk PT Bank Syariah Nasional (BSN).
Anggito menambahkan, model merger serupa juga relevan diterapkan pada UUS milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai wilayah.
Di sisi lain, Anggito menggarisbawahi bahwa penguatan sektor perbankan syariah mutlak membutuhkan peran pemerintah yang proaktif. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tidak semata-mata terpaku pada pemisahan entitas, melainkan harus pula memperhitungkan kesiapan permodalan dan prospek keberlanjutan bisnis.
"Saya sedang memikirkan potensi BPD-BPD Syariah. Jika mereka digabungkan, total asetnya bisa melampaui Rp100 triliun. Saat ini, BPR-BPR Syariah kesulitan berkembang karena pemegang saham pengendali enggan menyuntikkan modal. Hal serupa terjadi pada BPD Syariah, di mana persetujuan dari gubernur, bupati, pemegang saham lain, atau DPRD sangat sulit didapatkan. Oleh karena itu, peran pemerintah menjadi krusial," papar Anggito.
Meskipun demikian, Anggito, yang juga merupakan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), menyatakan belum ada rencana untuk secara formal menyampaikan usulan ini kepada anggota KSSK lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengatur kebijakan spin off UUS perbankan.
"Kebijakan spin off di Indonesia memiliki perbedaan dengan pendekatan pemisahan di negara lain. Berdasarkan studi yang saya lakukan, langkah ini tidak cukup visible atau layak diterapkan, terutama jika tidak ada komitmen kuat dari pemegang saham. Jika dipaksakan, UUS akan menjadi lebih kecil. Sebaiknya kita memikirkan opsi lain seperti merger," jelas Anggito kepada awak media usai acara.
Ia menambahkan, hasil studinya mengindikasikan bahwa UUS perbankan di Indonesia akan lebih baik jika dibiarkan tumbuh secara organik. "Jika spin off justru menghasilkan bank syariah yang kecil, pada akhirnya mereka juga tidak akan mampu bersaing secara efektif," pungkasnya.
Perlu diketahui, OJK sendiri telah menetapkan kewajiban spin off bagi UUS yang nilai asetnya telah mencapai 50% dari total aset induknya dan/atau memiliki aset minimal Rp50 triliun. Aturan ini termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
(Haluannews.id/ayh)
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar