Bom! Antam Bantah Korupsi Emas 109 Ton!

Bom! Antam Bantah Korupsi Emas 109 Ton!

Haluannews Ekonomi – Kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Fernandes Raja Saor, angkat bicara terkait sidang perkara tindak pidana korupsi lima mantan pejabat perusahaan. Sidang tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022. Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Fernandes menekankan komitmen Antam untuk menjalani proses hukum secara adil dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan para terdakwa meyakini proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menghasilkan putusan yang berkeadilan.

COLLABMEDIANET

Fernandes membantah keras adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Menurut dia, surat dakwaan tidak menunjukkan indikasi tersebut. Proses lebur cap dan pemurnian emas, yang menjadi inti permasalahan, diklaim sebagai praktik sah, transparan, dan sesuai regulasi. Ia menambahkan, setiap kontrak yang dibuat telah melalui prosedur perusahaan, mencerminkan niat baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Bom! Antam Bantah Korupsi Emas 109 Ton!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Fernandes menilai tuduhan kerugian harus dilihat secara komprehensif. Aktivitas lebur cap dan pemurnian emas, menurutnya, justru berkontribusi signifikan terhadap pendapatan dan efisiensi pelayanan Antam, menghasilkan keuntungan berkelanjutan dan mendorong investasi emas di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh lima mantan pejabat Antam terkait kasus ini. Pernyataan kuasa hukum Antam ini menjadi babak baru dalam kasus yang tengah menyita perhatian publik tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar