Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membunyikan alarm. Ternyata, 43 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia belum memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026. Informasi mengejutkan ini terungkap dari data OJK per November 2024.

Related Post
Dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, hanya 103 yang berhasil memenuhi target ekuitas minimum sesuai POJK 23/2023. Artinya, hampir sepertiga perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia masih tertinggal dalam memenuhi regulasi ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hal ini dalam jawaban tertulis yang dikutip Haluannews.id, Jumat (24/1/2025).

Ogi menambahkan, untuk tahap kedua di tahun 2028, situasinya juga masih mengkhawatirkan. Baru 66 perusahaan yang memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 1, dan 44 perusahaan untuk KPPE 2. OJK sendiri terus memantau dan melakukan asesmen untuk membantu perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Aturan mengenai modal inti asuransi ini tercantum dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi baru memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun, sementara reasuransi Rp 2 triliun. Untuk perusahaan yang sudah beroperasi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi hingga 31 Desember 2026 adalah Rp 250 miliar untuk asuransi konvensional, Rp 100 miliar untuk asuransi syariah, Rp 500 miliar untuk reasuransi konvensional, dan Rp 250 miliar untuk reasuransi syariah.
Tahap kedua pada 2028 menetapkan standar yang lebih tinggi lagi. Untuk KPPE 1, ekuitas minimum yang dibutuhkan adalah Rp 500 miliar (asuransi konvensional), Rp 200 miliar (asuransi syariah), Rp 1 triliun (reasuransi konvensional), dan Rp 400 miliar (reasuransi syariah). Sementara KPPE 2 mensyaratkan ekuitas minimum Rp 1 triliun (asuransi konvensional), Rp 500 miliar (asuransi syariah), Rp 2 triliun (reasuransi konvensional), dan Rp 1 triliun (reasuransi syariah). Perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan ini tentu akan menghadapi konsekuensi serius. Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari OJK dan bagaimana perusahaan-perusahaan asuransi tersebut akan mengatasi tantangan ini.




Tinggalkan komentar