Haluannews Ekonomi – Pemerintah berencana menargetkan setoran bea keluar dari komoditas batu bara sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2026. Rencana ambisius ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), mengingat dinamika pasar global yang penuh tantangan.

Related Post
Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa target penerimaan negara ini datang di tengah kondisi pasar yang kurang menguntungkan bagi industri. Harga komoditas batu bara global sedang dalam tren penurunan, ditambah lagi dengan melemahnya permintaan ekspor dari berbagai negara. Menurut Gita, penerapan tarif bea keluar dalam situasi seperti ini berpotensi besar menekan kinerja usaha para penambang.

Tekanan terhadap kinerja perusahaan dikhawatirkan akan berujung pada terhambatnya investasi di sektor pertambangan batu bara. Lebih jauh, hal ini secara paradoks dapat mengurangi penerimaan negara secara keseluruhan, bukan malah meningkatkannya, karena iklim investasi yang kurang kondusif akan menghambat ekspansi dan produktivitas jangka panjang.
Gita Mahyarani mengingatkan bahwa penerapan bea keluar sebelumnya dilakukan saat harga komoditas batu bara sedang melonjak tinggi, berfungsi sebagai instrumen stabilisasi dan peningkatan penerimaan di kala surplus. Oleh karena itu, jika kebijakan ini akan kembali diberlakukan, APBI sangat berharap agar pemerintah melaksanakannya secara cermat dan berkeadilan, mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan proyeksi ke depan agar tidak mematikan industri.
Selain target bea keluar yang membayangi, para pengusaha batu bara juga menyoroti aturan baru terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Kombinasi dari berbagai kebijakan fiskal ini dikhawatirkan akan semakin membebani industri, mengurangi daya saing, dan menghambat upaya hilirisasi.
Pandangan dan aspirasi para penambang ini disampaikan Gita Mahyarani dalam dialog bersama Safrina Nasution di program Closing Bell, Haluannews.id, pada Senin (15/12/2025), yang membahas secara mendalam dampak potensial dari kebijakan fiskal pemerintah terhadap sektor vital ini.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar