Batas Dolar Dipangkas Drastis BI Bertindak

Batas Dolar Dipangkas Drastis BI Bertindak

haluannews.id – Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan kebijakan penting yang akan mengubah cara masyarakat membeli mata uang asing secara tunai. Mulai 1 Juli 2026, ambang batas pembelian valuta asing terhadap Rupiah tanpa dasar transaksi atau underlying dipangkas tajam menjadi hanya US$10.000 per individu setiap bulan. Langkah ini menandai pengetatan signifikan dari aturan sebelumnya.

COLLABMEDIANET

Deputi Gubernur BI Destry Damayanti, dalam konferensi pers pada Kamis (18/6/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk memperkuat tata kelola dan integritas regulasi yang berlaku. "Kami melakukan ini untuk menegakkan aturan yang ada. Pembelian dolar di atas US$10.000 wajib memiliki underlying," jelas Destry.

Batas Dolar Dipangkas Drastis BI Bertindak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, BI telah menurunkan batas pembelian dolar tanpa underlying dari angka yang lebih tinggi menjadi US$25.000 per orang per bulan. Namun, dengan revisi terbaru ini, plafon tersebut kini diperkecil lagi. Penurunan ini didasari oleh keinginan BI untuk mengintensifkan kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Tujuannya adalah menciptakan pasar yang lebih maju, efisien, dan pruden, sehingga mampu menarik investasi asing serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, termasuk dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Destry menambahkan, pihaknya akan memastikan bahwa seluruh perbankan mematuhi dan mengimplementasikan aturan baru ini dengan ketat. "Dokumen underlying tidak dapat digunakan berulang kali. Kami akan melakukan pengawasan langsung ke bank-bank. Bagi bank yang tata kelolanya belum optimal, kami akan memberikan peringatan tegas, karena regulasi serupa berlaku di banyak negara," paparnya.

Selain pengetatan batas pembelian valas tunai, BI juga melakukan penyesuaian terhadap ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing. Batas nominal yang sebelumnya setara di atas USD50.000 kini diturunkan menjadi setara di atas USD25.000, yang juga akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.

Meskipun demikian, Destry memastikan bahwa BI tidak bermaksud membatasi kebutuhan masyarakat akan valuta asing selama ada dasar transaksi yang jelas. "Kami tidak membatasi. Jika memang ada kebutuhan yang sah dan didukung underlying, kami akan mendukungnya," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar