haluannews.id – Industri perbankan nasional tengah dihebohkan dengan kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berpotensi mengguncang ribuan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, regulator menetapkan standar permodalan yang jauh lebih ketat, mengancam kelangsungan operasional BPR yang gagal memenuhi persyaratan krusial ini.

Related Post
Regulasi yang akan mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026 tersebut secara tegas mewajibkan setiap BPR untuk memiliki modal inti minimal sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR yang tidak mampu memenuhi batas minimum ini, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pembatasan hingga penghentian sebagian kegiatan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat daya saing sektor BPR. "Dengan permodalan yang lebih kokoh, kami berharap BPR dapat meningkatkan kapasitasnya, menjalankan peran intermediasi secara optimal, dan memiliki bantalan yang cukup untuk menyerap berbagai risiko operasional," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Dian menambahkan, peningkatan modal ini diharapkan mendorong BPR mencapai skala ekonomi yang lebih besar, memungkinkan mereka bersaing lebih efektif di tengah sengitnya persaingan industri perbankan. Aturan baru ini juga menjadi penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan standar akuntansi terkini. POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Untuk membantu BPR beradaptasi, OJK menyediakan beberapa opsi guna memenuhi ketentuan modal inti minimum. Ini termasuk penambahan modal disetor, atau kontribusi modal dalam bentuk aset tetap seperti tanah dan bangunan yang memenuhi kriteria. Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu untuk penyelesaian administrasi penambahan modal disetor. Bahkan, komponen permodalan kini diperbarui dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Namun, di balik kelonggaran tersebut, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan. Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR yang belum pernah memenuhi modal inti Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17. Sementara itu, Pasal 25 mengatur BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti namun kemudian turun di bawah batas Rp6 miliar, wajib mengembalikan modal inti ke level minimal tersebut dalam waktu paling lama enam bulan. Batas waktu ini dihitung sejak laporan berkala bulanan disampaikan atau sejak hasil pemeriksaan OJK menunjukkan adanya penurunan modal.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, BPR akan menghadapi serangkaian sanksi administratif yang bervariasi. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sebagian operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit, hingga larangan pembagian dividen. Bahkan, pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif juga dapat diterapkan.
Dengan diberlakukannya POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK berharap seluruh BPR segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat struktur permodalannya. Hal ini krusial untuk menjaga ketahanan usaha, memenuhi ketentuan regulator, dan memastikan BPR tetap mampu berkontribusi optimal dalam fungsi intermediasi di sektor perbankan nasional.










Tinggalkan komentar