Bank Bukopin Syariah Digeruduk! Gugatan Rp 30 Miliar Mengintai

Bank Bukopin Syariah Digeruduk! Gugatan Rp 30 Miliar Mengintai

Haluannews Ekonomi – PT Bank KB Bukopin Syariah sedang menghadapi masalah hukum yang cukup serius. Perusahaan konstruksi, PT Tatamulia Nusantara Indah, melayangkan gugatan senilai Rp 30 miliar atas penolakan pencairan bank garansi. Bukan hanya banknya saja yang digugat, jajaran direksi dan komisaris juga turut menjadi tergugat.

COLLABMEDIANET

Informasi yang dihimpun Haluannews.id dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dilayangkan dalam dua perkara terpisah. Gugatan pertama ditujukan kepada PT Bank Bukopin KB Syariah beserta direksi dan komisarisnya terkait penolakan pencairan bank garansi untuk proyek Juno Main Buildings – Cikarang dan The Newton 2 – Jakarta Selatan. Gugatan kedua terkait penolakan pencairan bank garansi untuk proyek Juno Main Buildings – Cikarang, namun dengan subkontraktor yang berbeda.

Bank Bukopin Syariah Digeruduk! Gugatan Rp 30 Miliar Mengintai
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kuasa hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, Yefikha, S.H., M.H., mengungkapkan dugaan adanya pemufakatan jahat di balik penolakan pencairan enam bank garansi tersebut. "Total nilai bank garansi yang tidak dicairkan mencapai sekitar Rp 30 miliar," tegasnya dalam materi gugatan yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

PT Tatamulia Nusantara Indah, sebagai kontraktor utama dalam proyek-proyek tersebut, telah menunjuk beberapa subkontraktor. Bank Bukopin KB Syariah berperan sebagai penjamin pelaksanaan dan uang muka melalui bank garansi. Namun, karena subkontraktor melakukan wanprestasi, PT Tatamulia Nusantara Indah mengajukan pencairan bank garansi. Penolakan oleh Bank Bukopin KB Syariah atas dasar alasan yang dianggap tidak mendasar inilah yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, mengakibatkan kerugian besar bagi PT Tatamulia Nusantara Indah. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menanti proses hukum selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar