Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar menekan maraknya gagal bayar pinjaman online (pinjol). Hal ini didorong oleh peningkatan kasus masyarakat yang sengaja tidak melunasi pinjamannya. Mulai 31 Juli 2025, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024, sebagai upaya menekan risiko kredit macet.

Related Post
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan pinjol dan menghindari tindakan sengaja tidak membayar utang. Konsekuensi gagal bayar sangat berat, mulai dari bunga membengkak hingga kesulitan mendapatkan kredit kepemilikan kendaraan bermotor dan rumah.

Kemudahan akses pinjol, di satu sisi, meningkatkan risiko gagal bayar, terutama di tengah gejolak ekonomi. Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menjelaskan risiko yang mengintai, termasuk denda yang membengkak, gangguan psikologis, dan ancaman hukum. Ia juga menyoroti maraknya konten galbay di media sosial yang perlu diimbangi dengan edukasi finansial yang masif. "Jangan anggap enteng, menghindari pembayaran pinjol berisiko hukum," tegas Indriyatno.
Dampak gagal bayar juga meluas pada skor kredit SLIK OJK, yang dapat menghambat akses kredit di masa depan. Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya menjaga rekam jejak kredit. "Credit scoring penting, dampaknya luas, bisa sampai kesulitan kerja dan mencari jodoh," ujarnya.
Meskipun pembiayaan pinjol hingga Maret 2025 tumbuh 28,72% yoy menjadi Rp 80,20 triliun, dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di 2,77%, risiko gagal bayar tetap menjadi perhatian serius. Kehati-hatian dan perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci agar terhindar dari jerat pinjol yang berujung petaka.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar