Awas Kripto! OJK Buru Dalang Penipuan Rp200 Miliar

Awas Kripto! OJK Buru Dalang Penipuan Rp200 Miliar

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Kasus ini diperkirakan merugikan para korban hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp200 miliar.

COLLABMEDIANET

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman intensif terhadap kasus ini. "Kasusnya sedang kita dalami, dan kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih detail kepada rekan-rekan media. Namun, kami pastikan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah memungkinkan," ungkap Kiki, sapaan akrabnya, di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).

Awas Kripto! OJK Buru Dalang Penipuan Rp200 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Kiki menyoroti semakin kompleksnya modus operandi pelaku penipuan dalam menyembunyikan dana hasil kejahatan. Mereka memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital modern. "Pelarian dana semakin kompleks, dialihkan ke virtual account, e-wallet, kripto, emas, e-commerce, dan aset online. Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi, fintech, pelaku industri kripto, dan komunitas blockchain, untuk memastikan industri ini tidak menjadi tempat pelarian dana yang tak terkejar," tegas Kiki.

OJK menemukan bahwa sebagian besar dana hasil penipuan dialirkan ke aset kripto global yang tidak memiliki izin di Indonesia. "Kami menyadari hal ini dan terus memperkuat sistem kami agar dapat menangani kasus serupa dengan lebih cepat dan efektif," pungkas Kiki. OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri keuangan dari praktik-praktik ilegal.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar