Haluannews Ekonomi – Ribuan anak muda Indonesia terperangkap jerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). Data dari Satgas Pasti menunjukkan, sepanjang tahun lalu tercatat 6.348 aduan terkait pinjol ilegal yang berasal dari kelompok usia 26-35 tahun. Angka ini menjadi alarm bahaya yang perlu disikapi serius.

Related Post
Hal ini diungkapkan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Ia menekankan bahaya judi online yang semakin mudah diakses anak muda melalui aplikasi game online dan platform digital lainnya. Kecanduan judol, menurut Kiki (sapaan akrabnya), sangat merusak kehidupan.

"Anak muda rentan terpapar FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once)," jelas Kiki dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025). Ketiga faktor ini, lanjutnya, seringkali membuat pengambilan keputusan keuangan menjadi tidak bijak dan berujung pada masalah finansial. Minimnya literasi keuangan semakin memperparah situasi.
Untuk itu, OJK gencar mengkampanyekan literasi keuangan melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN), dengan pemuda, mahasiswa, dan pelajar sebagai target prioritas. Kiki menyarankan agar anak muda mulai membiasakan diri mengelola keuangan dengan bijak, membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta menyisihkan penghasilan untuk menabung atau berinvestasi.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mendorong masyarakat untuk selalu waspada dan cerdas dalam bertransaksi keuangan digital. Ingatlah prinsip 2L: Legal dan Logis. Jika ragu, hubungi layanan konsumen OJK di 157 atau WhatsApp 081-157157157, atau kunjungi situs web dan media sosial OJK serta Satgas PASTI untuk informasi lebih lanjut. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi keuangan melalui berbagai kanal dan kolaborasi dengan berbagai pihak.




Tinggalkan komentar