Haluannews Ekonomi – Sengaja gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) berisiko besar bagi nasabah. Haluannews.id mencatat banyak masyarakat melakukan galbay karena kendala keuangan, manajemen keuangan buruk, kurang memahami syarat pinjaman, dan tak mampu mengelola utang pinjol dengan bijak.

Related Post
Istilah galbay makin populer di media sosial, bahkan beberapa kreator konten mendorongnya. Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, memperingatkan konsekuensi galbay, mulai dari denda membengkak, gangguan psikologis akibat utang menumpuk, hingga ancaman hukum. Ia menyoroti viralnya konten galbay yang bernada negatif, menekankan perlunya edukasi finansial. "Konten promosi galbay perlu diimbangi dengan edukasi risiko hukumnya," tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi.

Selain risiko hukum, galbay merusak skor kredit SLIK OJK, menyulitkan pengajuan kredit lain seperti KPR atau kredit kendaraan. "Jangan anggap enteng menghindari pembayaran pinjol," imbau Indriyatno.
Data Haluannews.id menunjukkan, November 2024 terdapat 97 perusahaan pinjol legal berizin OJK dengan outstanding pembiayaan Rp75,60 triliun (naik 27,32% YoY). Tingkat risiko kredit macet (TWP90) pun meningkat dari 2,37% (Oktober 2024) menjadi 2,52% (November 2025).
Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya menjaga skor kredit. "Skor kredit berpengaruh luas, mulai dari kesulitan kerja hingga mencari pasangan," ujarnya dalam AFPI Journalist Workshop and Gathering. Jadi, pikirkan matang-matang sebelum memutuskan untuk galbay!










Tinggalkan komentar