Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan aturan baru yang mengatur batas usia, gaji minimum, dan bunga pinjaman untuk fintech peer to peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan kontroversial ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu beragam reaksi.

Related Post
Aturan tersebut menetapkan batas usia minimum 18 tahun atau sudah menikah bagi pemberi dan penerima pinjaman online. Keputusan ini, menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, bertujuan melindungi generasi muda dari jeratan utang. "Kita ingin mencegah generasi muda terlilit utang tanpa kemampuan membayar," tegas Nasrullah dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025). Usia 18 tahun dianggap sebagai batas usia rasional untuk memahami risiko berutang.

Tak hanya usia, aturan ini juga menetapkan penghasilan minimum Rp 3.000.000 per bulan bagi penerima pinjaman fintech lending dan pengguna pay later. Angka tersebut, menurut Nasrullah, diambil berdasarkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dianggap cukup untuk memastikan kemampuan membayar para peminjam.
Lebih lanjut, OJK juga membatasi bunga maksimum pinjaman online. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, bunga maksimum turun menjadi 0,2% per hari. Sementara itu, untuk tenor kurang dari 6 bulan, bunga maksimum tetap 0,3% per hari. Nasrullah menjelaskan, mempertahankan bunga 0,3% untuk tenor pendek dilakukan untuk menghindari penurunan pembiayaan dan mencegah peminjam beralih ke platform ilegal.
Aturan ini mulai berlaku untuk fintech P2P lending pada tahun 2025 dan untuk platform BNPL pada tahun 2027. Saat ini, terdapat 97 platform P2P lending legal di Indonesia dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp 75,60 triliun pada November 2024, tumbuh 27,32% secara tahunan. Namun, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga meningkat menjadi 2,52% pada November 2025 dari 2,37% pada Oktober 2024.










Tinggalkan komentar