Aturan Baru Pinjol Bikin Debt Collector Ketar-Ketir!

Aturan Baru Pinjol Bikin Debt Collector Ketar-Ketir!

Haluannews Ekonomi – Masyarakat kerap kesulitan membayar utang pinjaman online (pinjol). Akibatnya, debt collector seringkali turun tangan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membatasi aksi penagihan dengan aturan baru yang bikin debt collector ketar-ketir. Aturan ini tertuang dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) dan bertujuan melindungi debitur dari praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penyelenggara pinjol wajib transparan soal prosedur pengembalian dana. Lebih lanjut, proses penagihan harus beretika dan menghindari ancaman, intimidasi, serta unsur SARA. Waktu penagihan dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Yang terpenting, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang bekerja sama dengan mereka. Aturan ini sejalan dengan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), yang memberikan sanksi pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan.

Aturan Baru Pinjol Bikin Debt Collector Ketar-Ketir!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berikut aturan baru OJK untuk pinjol yang berlaku mulai 2024:

  1. Bunga dan Biaya Diturunkan: Bunga pinjol dibatasi 0,1%-0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya yang ditetapkan AFPI (0,4% per hari). Aturan ini tercantum dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023. Bunga untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) maksimal 0,3% per hari kalender.

  2. Denda Keterlambatan Diturunkan: Denda keterlambatan untuk sektor produktif turun menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 0,067% pada 2026. Untuk sektor konsumtif, dendanya 0,3% per hari di 2024, 0,2% di 2025, dan 0,1% di 2026.

  3. Maksimal Tiga Platform Pinjol: Debitur hanya boleh meminjam maksimal dari tiga platform pinjol untuk mencegah perilaku gali lubang tutup lubang.

  4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam: Penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan.

  5. Penagihan Lebih Ketat: Ancaman, intimidasi, dan unsur SARA dilarang dalam proses penagihan, baik secara fisik maupun daring (cyber bullying).

  6. Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan: Kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Persetujuan dari kontak darurat wajib didapatkan dan didokumentasikan.

  7. Pinjol Wajib Asuransi: Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mitigasi risiko.

Aturan baru ini diharapkan dapat melindungi debitur dari praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab dan menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar