Aturan Baru OJK Lindungi Dana Lender Pinjol

Aturan Baru OJK Lindungi Dana Lender Pinjol

haluannews.id – Industri pinjaman daring atau fintech lending di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru dalam regulasi. Menyusul maraknya kasus penyelenggara pinjol yang mengalami kebangkrutan dan menyisakan masalah pengembalian dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah merampungkan draf aturan baru yang lebih ketat. Langkah ini diambil demi memberikan jaminan keamanan yang lebih kuat bagi para pemberi dana atau lender.

COLLABMEDIANET

Dalam draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan setiap penyelenggara pinjol untuk menyiapkan cadangan dana khusus. Dana ini, yang dikenal dengan istilah pooling funds, wajib dibentuk dengan besaran minimal 5% dari total platform fee bersih yang didapatkan dari setiap penyaluran pendanaan.

Aturan Baru OJK Lindungi Dana Lender Pinjol
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan pooling funds ini merupakan bagian dari upaya memperkuat manajemen risiko. Dana tersebut nantinya harus ditempatkan pada instrumen yang aman dan likuid, seperti deposito bank atau Surat Berharga Negara (SBN). Menariknya, bunga atau imbal hasil dari penempatan dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional perusahaan penyelenggara.

Tak hanya soal cadangan dana pengembalian, OJK juga mewajibkan adanya dana persiapan likuidasi. Aturan ini bertujuan agar jika sebuah perusahaan pinjol harus berhenti beroperasi, tersedia dana yang cukup untuk memenuhi hak-hak para lender. Dana likuidasi ini wajib dibentuk secara bertahap, dimulai dari minimal Rp500 juta hingga mencapai target Rp2,5 miliar dalam jangka waktu tiga tahun.

Kebijakan ini menjadi sangat krusial mengingat adanya beberapa kasus perusahaan pinjol yang mengalami kegagalan operasional. Salah satu contohnya adalah proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia, di mana penyelesaian kewajiban kepada lender dilakukan melalui mekanisme pengalihan piutang.

Selain penguatan dana cadangan, OJK juga melakukan penyesuaian pada kategori kredit macet. Jika sebelumnya batas keterlambatan dianggap macet adalah setelah 90 hari, dalam aturan baru ini batas tersebut akan digeser menjadi lebih dari 180 hari kalender. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar kualitas pendanaan dengan industri perbankan, mengingat mayoritas lender institusional berasal dari sektor perbankan.

Guna mendorong kualitas layanan, OJK juga akan menerapkan sistem klasifikasi atau tiering. Penyelenggara pinjol akan dibagi ke dalam empat tingkatan berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan, rasio penyaluran dana ke UMKM, serta kemampuan dalam menangani pengaduan konsumen. Perusahaan yang masuk dalam kategori tier terbaik akan mendapatkan insentif berupa batas maksimum pendanaan yang lebih longgar.

Melalui rangkaian aturan baru ini, OJK berharap ekosistem pendanaan digital di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan yang paling utama, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menanamkan modalnya di platform pinjaman daring.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar