Haluannews Ekonomi – Jakarta – Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Menjelang efektifnya transisi tahun depan, OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. POJK ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Related Post
POJK 27/2024 mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. OJK menerapkan strategi tiga fase transisi: soft landing, penguatan, dan pengembangan. Fase pertama, yang kini berjalan, memanfaatkan POJK 27/2024 sebagai landasan. Regulasi ini mengadopsi aturan Bappebti dengan penyempurnaan berdasarkan best practices dan standar sektor jasa keuangan.

Tujuannya jelas: memastikan perdagangan aset keuangan digital berjalan teratur, wajar, transparan, dan efisien. POJK ini juga menekankan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen. Penyelenggara Aset Keuangan Digital wajib memiliki izin dan menyampaikan pelaporan berkala serta insidental.
OJK menghimbau masyarakat untuk memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Peran aktif penyelenggara dalam meningkatkan literasi konsumen juga sangat penting. Dengan POJK 27/2024, OJK menegaskan komitmennya dalam mengawal perkembangan aset kripto, menjaga stabilitas sektor keuangan, dan melindungi konsumen.










Tinggalkan komentar