Aturan Baru Free Float Emiten Picu Debat

Aturan Baru Free Float Emiten Picu Debat

haluannews.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi gelombang transformasi besar terkait aturan kepemilikan saham publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyiapkan skenario "exit policy" atau kebijakan keluar bagi perusahaan terbuka (emiten) yang diprediksi akan kesulitan memenuhi kewajiban ambang batas kepemilikan publik atau free float minimal sebesar 15 persen.

COLLABMEDIANET

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari agenda besar otoritas untuk meningkatkan kualitas pasar modal tanah air. Dengan memperluas porsi saham yang beredar di masyarakat, diharapkan likuiditas pasar akan semakin kuat, konsentrasi kepemilikan saham tidak lagi menumpuk pada segelintir pihak, serta transparansi perusahaan menjadi lebih terjaga.

Aturan Baru Free Float Emiten Picu Debat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya sistematis untuk memperluas partisipasi investor ritel. Meski demikian, ia menyadari bahwa transisi menuju standar baru ini bukanlah perkara mudah bagi banyak emiten.

Hasan menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada daya serap pasar. Mengingat tenggat waktu yang ditetapkan cukup agresif dalam rentang dua hingga tiga tahun ke depan, terdapat risiko terjadinya penumpukan permintaan saham secara serentak dari berbagai emiten yang ingin memenuhi kuota free float tersebut. Kondisi pasar yang fluktuatif tentu akan sangat memengaruhi keberhasilan aksi korporasi ini.

"Tentu akan ada potensi penumpukan permintaan serentak dari emiten-emiten yang harus memenuhi batas minimum 15 persen tersebut," ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Guna memitigasi hambatan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) di bawah arahan OJK telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus atau task force serta menyediakan layanan hotline helpdesk. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi emiten yang mengalami kendala teknis maupun strategis dalam memenuhi regulasi baru. Selain itu, OJK berencana menerbitkan aturan baru yang akan mempermudah emiten melakukan aksi korporasi, seperti rights issue, sebagai jalan pintas untuk menambah porsi saham publik.

Terkait nasib emiten yang gagal memenuhi ketentuan, Hasan menekankan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Jika sebuah perusahaan terbukti tidak memiliki prospek untuk memenuhi syarat tersebut meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, maka opsi penghapusan pencatatan saham atau delisting akan menjadi konsekuensi logis.

Namun, Hasan memberikan perspektif menarik bahwa keluar dari bursa atau exit tidak selalu bermakna negatif. Salah satu skenario yang mungkin terjadi adalah keputusan emiten untuk melakukan go private secara sukarela.

"Keluar dari bursa itu dimungkinkan dan belum tentu hal yang buruk. Bisa jadi, emiten memang merasa tidak perlu lagi menambah porsi kepemilikan publik dan memilih untuk menjadi perusahaan tertutup secara mandiri," pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di kancah global. (haluannews.id)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar