Aturan Baru Devisa Ekspor: Presiden Prabowo Segera Teken!

Aturan Baru Devisa Ekspor: Presiden Prabowo Segera Teken!

Haluannews Ekonomi – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto segera merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan akan ditandatangani Presiden Prabowo setelah kunjungan kenegaraannya ke luar negeri. "Aturannya segera rampung. Presiden akan menandatanganinya setelah kembali dari kunjungan luar negeri," ujar Prasetyo kepada wartawan di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma.

COLLABMEDIANET

Presiden Prabowo diketahui melakukan kunjungan kerja ke India (23-26 Maret) untuk menghadiri undangan Perdana Menteri Narendra Modi dalam perayaan Hari Republik India, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk kunjungan kenegaraan atas undangan Yang di-Pertuan Agong, Sultan Ibrahim, serta bertemu Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Aturan Baru Devisa Ekspor: Presiden Prabowo Segera Teken!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE ini akan mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan sebelumnya hanya mewajibkan 30% DHE SDA selama minimal 3 bulan, dengan pengecualian untuk nilai ekspor di bawah Rp 250 ribu per transaksi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan aturan baru ini rencananya berlaku efektif 1 Maret 2025 dan hanya berlaku untuk sektor mineral dan batubara, perikanan, dan perkebunan. "Pemerintah akan merevisi PP No. 36 dan berlaku per 1 Maret tahun ini," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (21/1/2025). Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola devisa hasil ekspor SDA secara lebih optimal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar