Asuransi Wajib Kendaraan: 2025 Masih Jauh?

Asuransi Wajib Kendaraan: 2025 Masih Jauh?

Haluannews Ekonomi – Rencana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor (TPL) yang sempat digaungkan mulai tahun 2025 kini menemui kendala. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. Menurutnya, implementasi aturan tersebut masih terganjal oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait. Situasi ini diperparah dengan adanya transisi pemerintahan baru.

COLLABMEDIANET

"Karena pemerintahnya baru, kita perlu berkoordinasi ulang," ungkap Ogi saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024). Ia pun belum bisa memastikan apakah rencana tersebut akan diundur atau tidak. "Belum tahu, kita tunggu arahan dari pemerintah yang baru," tambahnya.

Asuransi Wajib Kendaraan: 2025 Masih Jauh?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai informasi, TPL (Third Party Liability) merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Keharusan pembentukan program asuransi wajib ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pasal 39A.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah berwenang membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan dan dapat menentukan kelompok masyarakat tertentu sebagai peserta wajib. "Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," demikian bunyi undang-undang tersebut. Lebih lanjut, aturan teknis penyelenggaraan program ini akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR, dan selanjutnya diterjemahkan ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dengan demikian, nasib asuransi wajib kendaraan masih menunggu kepastian dari pemerintah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar