Asuransi Wajib Kendaraan 2025: Kabar Terkini!

Asuransi Wajib Kendaraan 2025: Kabar Terkini!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan terbaru terkait rencana pemberlakuan asuransi wajib kendaraan bermotor yang semula ditargetkan tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan, realisasi aturan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Setelah PP tersebut terbit, barulah OJK dapat merumuskan aturan turunannya, baik berupa Peraturan OJK (POJK) maupun Surat Edaran (SE) OJK. "Kami akan terus memantau perkembangan peraturan pemerintah tersebut," ungkap Ogi kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025).

COLLABMEDIANET

Saat ini, kewajiban memiliki Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL) hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas kredit dari bank atau perusahaan pembiayaan. Pemilik kendaraan yang membeli secara tunai atau telah melunasi kreditnya, tidak diwajibkan memiliki TPL. Dengan adanya TPL, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan, sesuai dengan ketentuan polis.

Asuransi Wajib Kendaraan 2025: Kabar Terkini!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Indonesia masih tertinggal dari negara lain. Di negara lain, kecelakaan lalu lintas tidak menimbulkan perselisihan soal ganti rugi karena sudah ada sistem asuransi wajib seperti TPL," tambah Ogi, menyoroti pentingnya program ini.

Dasar hukum rencana asuransi wajib kendaraan tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya Pasal 39A. Pasal tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, dan dapat menunjuk kelompok masyarakat tertentu sebagai peserta wajib. UU tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu untuk membayar premi atau kontribusi sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib. Aturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR. Setelah PP tersebut disahkan, barulah OJK akan menerbitkan aturan turunannya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar