Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap bertindak tegas terhadap perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang membandel. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025). Nasrullah menegaskan pengawasan ketat terhadap batas bunga pinjaman online yang telah disesuaikan sejak 1 Januari 2025.

Related Post
Bagi perusahaan fintech lending yang tak patuh pada aturan batas bunga baru, OJK siap melayangkan "surat cinta," peringatan tertulis yang berpotensi berujung sanksi lebih berat. Pengawasan dilakukan melalui laporan berkala yang diajukan para pelaku usaha. Aturan baru ini menurunkan batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman online konsumtif tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2%, turun dari sebelumnya 0,3%. Sementara itu, untuk tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum tetap 0,3%.

Aturan serupa juga diterapkan pada sektor produktif, dengan pembagian segmen mikro dan ultra mikro (kurang dari 6 bulan: 0,275%; lebih dari 6 bulan: 0,1%) serta segmen kecil dan menengah (0,1% untuk semua tenor). OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan. Peringatan ini menjadi bukti keseriusan OJK dalam mengawasi industri pinjol dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.










Tinggalkan komentar