Alarm Merah! Triliunan Rupiah Raib, Ribuan Korban Jerit Tiap Hari

Alarm Merah! Triliunan Rupiah Raib, Ribuan Korban Jerit Tiap Hari

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan drastis kasus penipuan digital atau scam yang menyebabkan kerugian finansial masif bagi masyarakat Indonesia. Data terbaru yang dihimpun Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026 menunjukkan, total 432.637 laporan pengaduan telah diterima. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat kejahatan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.

COLLABMEDIANET

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (7/3/2026), Friderica, yang akrab disapa Kiki, memaparkan bahwa OJK melalui IASC telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening terkait scam dan menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar. Sebaran laporan penipuan tertinggi masih didominasi Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh wilayah Sumatera dan daerah lainnya.

Alarm Merah! Triliunan Rupiah Raib, Ribuan Korban Jerit Tiap Hari
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi penipuan yang dilaporkan sangat beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja online yang mencapai 73.000 laporan, panggilan palsu, penipuan investasi bodong, penipuan lowongan kerja fiktif, hingga penipuan berkedok iming-iming hadiah. Mengingat kompleksitas dan tingginya eskalasi kejahatan ini, OJK sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya memberantas scam serta aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Namun, OJK mengakui menghadapi tantangan besar dalam penanganan kasus penipuan ini. Salah satu yang paling mencolok adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Angka ini tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang berkoordinasi dengan OJK, yang umumnya hanya menerima 150 hingga 400 laporan per hari. Fenomena ini mengindikasikan tingginya tingkat kerentanan masyarakat Indonesia terhadap kejahatan penipuan.

Tantangan tersebut diperparah oleh fakta bahwa sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. Kesenjangan waktu yang krusial ini menjadi faktor penentu utama apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak.

Selain itu, pola pelarian dana juga semakin kompleks. Jika dahulu dana korban hanya berputar di sektor perbankan, kini dana tersebut dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital. Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pembekuan dana secara lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor untuk meminimalisir kerugian yang lebih besar, demikian disampaikan oleh OJK dalam laporannya yang dikutip Haluannews.id.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar