AADI Jual Tambang Kestrel ke Yancoal

AADI Jual Tambang Kestrel ke Yancoal

haluannews.id – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) baru saja menuntaskan langkah strategis besar dalam portofolio bisnis globalnya. Melalui anak usahanya, Adaro Capital Limited (ACL), perusahaan resmi melepas seluruh kepemilikan saham dan waran di Kestrel Coal Group Pty Ltd (Kestrel) kepada raksasa tambang Australia, Yancoal Australia Limited (Yancoal).

COLLABMEDIANET

Keputusan besar ini telah mencapai tahap penyelesaian atau closing pada 1 Oktober 2026 waktu Melbourne. Langkah ini diambil setelah seluruh persyaratan dalam perjanjian jual beli (Sale and Purchase Agreement) yang telah disepakati pada April 2026 terpenuhi sepenuhnya. Dengan selesainya transaksi ini, Yancoal kini resmi memegang kendali penuh atas 100% saham Kestrel.

AADI Jual Tambang Kestrel ke Yancoal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, nilai transaksi yang diraih dari penjualan 720.385.220 saham biasa ACL (setara 47,99% kepemilikan) tersebut mencapai angka yang fantastis. Sebelum dipotong pajak, ACL menerima dana sebesar US$814,12 juta atau setara Rp14,57 triliun. Jika dihitung setelah pajak, nilai bersih yang diterima adalah US$734,83 juta atau sekitar Rp13,15 triliun.

Tak hanya itu, terdapat potensi tambahan pendapatan bagi ACL dan penjual lainnya berupa contingent cash consideration. Jika harga rata-rata indeks batu bara kokas metalurgi Platts Premium Low Vol Hard Coking Coal FOB Australia (PLVHA00) melampaui ambang batas tertentu setiap tahunnya, maka perusahaan berpotensi meraup tambahan dana hingga maksimal US$550 juta atau sekitar Rp9,85 triliun yang akan dibayarkan secara bertahap selama lima tahun ke depan.

Manajemen AADI mengungkapkan bahwa langkah divestasi ini bukan tanpa alasan. Penjualan aset di Australia ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan grup, mendukung pengembangan bisnis di dalam negeri, membayar dividen, serta melunasi sebagian pinjaman grup.

Secara regulasi, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilainya melampaui 20% namun masih di bawah 50% dari total ekuitas perseroan. Oleh karena itu, sesuai aturan OJK, AADI tidak diwajibkan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) khusus terkait transaksi ini. Pihak manajemen juga menegaskan bahwa aksi korporasi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan.

Sebagai gambaran nilai aset, Kestrel merupakan pemain kunci di sektor batu bara metalurgi bawah tanah di Bowen Basin, Queensland, Australia. Berdasarkan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas Kestrel per Juni 2026 diperkirakan mencapai US$1,62 miliar atau sekitar Rp29,09 triliun.

Dampak dari transaksi ini terlihat pada laporan keuangan proforma AADI. Laba usaha konsolidasian perusahaan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 mengalami kenaikan signifikan, dari US$666,54 juta menjadi US$744,95 juta atau setara Rp13,33 triliun setelah dilakukan penyesuaian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar