Haluannews Ekonomi – Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi bagiannya, telah mengambil tindakan tegas. Sepanjang tahun 2024, sekitar 8.500 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online telah diblokir. Data ini bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

Related Post
Bukan hanya pemblokiran, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah lebih lanjut termasuk penerapan Enhance Due Diligence (EDD) dan pelaporan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. OJK mendorong perbankan untuk memperkuat manajemen risiko, termasuk pengelolaan permodalan dan tata kelola yang lebih baik. Lebih lanjut, perbankan diminta menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) 2025-2027 yang responsif terhadap dinamika ekonomi global dan domestik, dengan fokus pada peningkatan kredit UMKM dan kolaborasi dengan fintech peer-to-peer lending.
Dian menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, inovasi, dan integritas dalam operasional perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sehat. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK melindungi sektor keuangan dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.










Tinggalkan komentar