Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi tegas kepada 68 emiten yang lalai dalam kewajiban pelaporan keuangan. Denda administratif sebesar Rp 150 juta dibebankan kepada perusahaan-perusahaan tersebut karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2024. Hal ini berdasarkan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H, seperti yang diungkapkan manajemen BEI pada Selasa (1/7).

Related Post
BEI menegaskan telah memberikan Peringatan Tertulis III sebelum menjatuhkan denda tersebut. Bagi emiten yang masih belum memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran denda sesuai batas waktu yang ditentukan, sanksi lebih berat akan diterapkan.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) bagi emiten yang melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan selama 91 hari kalender. Hingga 29 Juni 2025, tercatat 68 emiten yang belum patuh.
Akibatnya, 13 emiten telah mengalami suspensi perdagangan efek di Pasar Reguler dan Tunai sejak sesi I tanggal 30 Juni 2025. Daftar emiten tersebut antara lain PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI), PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).
Selain itu, 55 emiten lainnya juga terkena suspensi perdagangan efek. Daftar lengkap emiten yang terkena suspensi dapat diakses melalui situs resmi BEI. Ketegasan BEI ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dan menjaga transparansi pasar modal Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar