5 POJK Baru Guncang Dunia Asuransi & Dapen! Apa Saja?

5 POJK Baru Guncang Dunia Asuransi & Dapen! Apa Saja?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada akhir tahun 2024. Kelima POJK ini diklaim bertujuan untuk memperkuat fondasi industri, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Apa saja poin pentingnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

COLLABMEDIANET

Kelima POJK tersebut meliputi POJK Nomor 34/2024 tentang pengembangan SDM di sektor PPDP, POJK Nomor 35/2024 tentang perizinan dan kelembagaan Dana Pensiun, dan POJK Nomor 36/2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi. Selain itu, terdapat pula POJK Nomor 37/2024 yang merevisi POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang sanksi administratif, serta POJK Nomor 38/2024 yang merevisi POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi.

5 POJK Baru Guncang Dunia Asuransi & Dapen! Apa Saja?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK menegaskan bahwa penerbitan kelima POJK ini bertujuan untuk menciptakan industri PPDP yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan, serta berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. POJK 34/2024, misalnya, fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyediaan dana untuk pengembangan kompetensi teknis dan non-teknis. Industri PPDP didorong untuk memiliki sistem dan prosedur yang jelas dalam menyusun strategi pengembangan SDM yang berkelanjutan dan kompetitif.

POJK Asuransi: Perubahan Signifikan

POJK 36/2024 melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian klaim, dan pembagian risiko pada produk asuransi kredit perdagangan. Regulasi ini juga mengatur layanan asuransi digital untuk mendukung perkembangan bisnis berbasis teknologi. Penguatan pengawasan dilakukan melalui penyesuaian sanksi administratif.

POJK 37/2024 meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. Perubahan meliputi penambahan jenis sanksi, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi, dan perubahan prosedur pengenaan sanksi yang kini didasarkan pada supervisory judgement, jenis pelanggaran, dan pertimbangan OJK.

POJK 38/2024 menyempurnakan ketentuan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, dengan penekanan pada keanggotaan tim likuidasi, penggunaan dana jaminan, dan tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas proses likuidasi.

POJK Dapen: Penguatan Tata Kelola

POJK 35/2024 mengimplementasikan amanat UU P2SK, melakukan penyesuaian terhadap enam POJK sebelumnya terkait dana pensiun. Regulasi ini bertujuan mendorong pendirian dana pensiun dengan perencanaan yang matang dan komprehensif, termasuk penambahan persyaratan bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK. POJK ini juga mengatur isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi, tata kelola, dan pembubaran serta likuidasi dana pensiun.

OJK memberikan waktu transisi bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan kelima POJK baru ini. Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi, OJK berharap industri PPDP akan semakin stabil, transparan, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar