Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap 41 emiten yang dinilai lalai memenuhi persyaratan free float. Ke-41 perusahaan tersebut resmi diskors atau dihentikan sementara perdagangan sahamnya, efektif 31 Januari 2025. Hal ini diumumkan BEI melalui keterangan resminya, Jumat (31/1).

Related Post
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus. Lebih lanjut, sanksi ini juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Sebelum suspensi, BEI telah memberikan peringatan tertulis tahap III dan denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada perusahaan-perusahaan tersebut atas ketidakpatuhannya. Namun, karena persyaratan free float tetap belum terpenuhi hingga 30 Januari 2025, BEI akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi suspensi.
Daftar 41 emiten yang terkena suspensi meliputi nama-nama besar seperti PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. (ALMI), PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), PT Cowell Development Tbk. (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI), PT Duta Anggada Realty Tbk. (DART), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Fajar Surya Wisesa Tbk. (FASW), PT FKS Multi Agro Tbk. (FISH), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA), PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP), PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX), PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Lionmesh Prima Tbk. (LMSH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk. (MFMI), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Metro Realty Tbk. (MTSM), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Asia Pacific Investama Tbk. (MYTX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RAGK), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB), PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH), PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk. (WICO).
BEI menegaskan bahwa suspensi ini akan berlangsung hingga periode pemantauan berikutnya, menunjukkan komitmen BEI dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan investor. Nasib ke-41 emiten ini kini bergantung pada upaya mereka untuk memenuhi persyaratan free float yang telah ditetapkan.




Tinggalkan komentar