Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mengejutkan: 41 perusahaan asuransi dan reasuransi berencana memisahkan unit usaha syariah (UUS). Informasi ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1/2025). Mirza menjelaskan, satu UUS asuransi jiwa syariah telah mendapat izin dan tengah memindahkan portofolio, sementara satu UUS asuransi umum telah berhasil mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah.

Related Post
Proses pemisahan UUS, mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2023, bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru, lalu memindahkan portofolio ke entitas baru tersebut. Kedua, mengalihkan seluruh portofolio UUS ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang telah berizin. Namun, perusahaan asuransi yang ingin melakukan pemisahan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan OJK.

Mirza menegaskan komitmen OJK untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Targetnya, proses spin off harus tuntas paling lambat tahun 2026. OJK akan terus mengawasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.




Tinggalkan komentar