Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis 16 aturan baru di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang tahun 2025. Rencana ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/1/2025). Aturan tersebut terdiri dari 7 Peraturan OJK (POJK) dan 9 Surat Edaran OJK (SEOJK), yang akan mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan keuangan asuransi dan asuransi kesehatan. Ogi berharap industri turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan regulasi ini.

Related Post
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa arah kebijakan OJK tahun 2025 akan fokus pada dua hal utama. Pertama, menyelesaikan isu-isu terkini yang sedang dihadapi sektor PPDP. Kedua, memperkuat sektor PPDP melalui penguatan di tiga level: industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

Sebagai informasi, sepanjang 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK. Sebanyak 16 POJK di antaranya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagian besar aturan tersebut (12 POJK dan 5 SEOJK) ditujukan untuk industri perasuransian.
Dalam acara tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila memaparkan kerangka pengawasan PPDP. Acara juga mendiseminasikan tiga POJK yang merupakan amanat UU P2SK, yaitu: POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM; POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.
PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran jelas kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan di bidang PPDP tahun 2025, sehingga dapat menjadi referensi bagi pengembangan bisnis mereka.




Tinggalkan komentar