Haluannews Ekonomi – Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) senilai Rp 1,1 triliun yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said atas perbuatannya yang terbukti melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Related Post
Majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya itu, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara Rp 35 miliar. Jika tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Hakim menambahkan, jika uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam (atau senilai Rp 35,5 miliar) tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tak cukup, Budi Said akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 8 tahun.

Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah emas yang signifikan dan kerugian negara yang sangat besar.




Tinggalkan komentar