Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ancaman serius yang mengintai nasabah perbankan di era digital. Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut serangan siber sebagai ancaman utama. Para peretas mengincar data sensitif dan rekening nasabah demi keuntungan besar.

Related Post
"Sektor perbankan, sebagai tulang punggung ekonomi, harus dijaga keamanannya. Ancaman siber tak hanya mengganggu operasional, tapi juga merusak reputasi dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional," tegas Dian dalam keterangan resmi, Jumat (24/1/2025).

Oleh karena itu, peran Chief Information Security Officer (CISO) di setiap bank sangat krusial. Mereka bertanggung jawab memastikan keamanan operasional dan menerapkan langkah pencegahan terhadap serangan siber pada Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
OJK sendiri telah menerbitkan beberapa aturan terkait teknologi informasi (TI), keamanan siber, dan kematangan digital, seperti POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022, dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023. Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola TI perbankan untuk meminimalisir risiko, termasuk serangan siber. Kemampuan mendeteksi dan memulihkan sistem pasca serangan siber juga menjadi prioritas.
OJK dan Bank Indonesia (BI) pun telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK) untuk menangani insiden siber, melindungi data, menjaga kepercayaan publik, dan meminimalisir dampak serangan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Namun, Dian menekankan pentingnya kolaborasi. "Tidak ada satu institusi pun yang mampu menghadapi ancaman siber sendirian. Kolaborasi antara Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), otoritas, dan pihak terkait sangat diperlukan," ujarnya. Hal ini meliputi berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik untuk mengidentifikasi ancaman, merespon insiden lebih cepat, dan mencegah risiko yang lebih besar. Adopsi teknologi terkini juga harus dilakukan secara kolektif.










Tinggalkan komentar