Haluannews Ekonomi – Jakarta – Memiliki rekening bank adalah fondasi penting dalam pengelolaan keuangan modern, menawarkan kemudahan transaksi dan keamanan dana. Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat satu aspek krusial yang sering luput dari perhatian nasabah: ketentuan saldo minimum. Mulai Januari 2026, empat bank BUMN raksasa di Indonesia – Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN – akan menerapkan kebijakan saldo minimum yang wajib dipahami setiap pemegang rekening, sebagaimana dilaporkan oleh Haluannews.id.

Related Post
Saldo minimum ini bukan sekadar angka, melainkan jumlah dana esensial yang harus tersedia di rekening tabungan Anda setiap saat. Fungsinya sangat vital, terutama sebagai jaring pengaman finansial. Dana ini akan digunakan untuk menutupi biaya administrasi bulanan atau biaya lain yang berlaku, khususnya jika rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, saldo minimum memastikan rekening Anda tetap terkelola dengan baik dan menghindari potensi penutupan otomatis.

Perlu dicatat bahwa besaran saldo minimum ini bervariasi secara signifikan antar bank, bahkan antar jenis produk tabungan dalam satu bank. Perbedaan ini umumnya didasari oleh segmentasi nasabah, tujuan produk, serta fitur dan layanan yang ditawarkan. Berikut adalah rincian saldo minimum yang akan berlaku efektif per Januari 2026 untuk masing-masing bank:
Bank Mandiri
- Tabungan Rupiah: Rp 100.000
- Tabungan NOW: Rp 25.000
- Tabungan Payroll: Rp 10.000
- TabunganKu: Rp 20.000
- Tabungan TKI: Rp 10.000
- Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
- Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
- Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000.
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- BRI Simpedes: Rp 50.000
- BritAma: Rp 50.000
- BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
- BRI Tabunganku: Rp 20.000
- BRI Junio: Rp 50.000
- BRI SimPel: Rp 5.000.
Bank Negara Indonesia (BNI)
- BNI Taplus: Rp 150.000
- BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
- BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
- BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
- BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
- BNI SimPel: Rp 5.000
- BNI Tabunganku: Rp 20.000.
Bank Tabungan Negara (BTN)
- BTN Batara: Rp 50.000
- BTN Batara Payroll: Rp 10.000
- BTN TabunganKu: Rp 20.000
- BTN SimPel: Rp 5.000
Dengan berlakunya ketentuan ini pada awal tahun 2026, nasabah diimbau untuk proaktif mengecek kembali jenis tabungan yang dimiliki dan memastikan saldo selalu memenuhi batas minimum yang ditetapkan. Pemahaman yang komprehensif akan aturan ini sangat penting untuk menghindari potensi pemotongan saldo secara otomatis atau kendala dalam bertransaksi di masa mendatang. Pastikan pengelolaan dana Anda selalu optimal dan sesuai dengan kebijakan perbankan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar