Haluannews Ekonomi – Pemerintah siap-siap terbitkan aturan baru! Wajib asuransi kendaraan bermotor bakal diterapkan mulai 2025. Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat, menjelaskan ini sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), suatu langkah yang sudah umum di banyak negara. Namun, aturan turunannya nanti akan sangat detail, mencakup tugas dan kewajiban semua pihak terkait, termasuk perusahaan asuransi.

Related Post
Lebih lanjut, Tugu Insurance juga sedang menyiapkan strategi jitu: spin off unit bisnis syariah! Targetnya, perusahaan asuransi syariah baru berdiri pada 2025. Bagaimana kesiapan industri asuransi menghadapi aturan wajib asuransi kendaraan bermotor ini? Dan bagaimana prospek bisnis asuransi syariah ke depannya? Haluannews.id mewawancarai Tatang Nurhidayat dalam program Power Lunch, Kamis (21/11/2024), untuk mengupas tuntas strategi dan tantangan yang dihadapi industri asuransi. Simak selengkapnya untuk mengetahui detailnya!

Tinggalkan komentar