Haluannews Ekonomi – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kembali menjadi sorotan. UU HPP mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 11% dari 10% sejak 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% di tahun 2025. Hal ini menarik perhatian, terutama terkait pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik.

Related Post
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, transaksi menggunakan uang elektronik dikenakan PPN karena termasuk jasa kena pajak. Namun, perlu dipahami bahwa PPN bukan dihitung dari total saldo di dompet digital, melainkan dari biaya layanan transaksi.

Haluannews.id mengutip informasi dari Kementerian Keuangan dan Portal Informasi Indonesia (17/12/2024), menjelaskan bahwa jika saldo dompet digital Anda Rp 1 juta, saldo tersebut tidak dikenakan PPN. PPN hanya dikenakan pada biaya layanan yang timbul dari setiap transaksi.
Sebagai ilustrasi, bayangkan Anda berbelanja Rp 100.000 menggunakan dompet digital dengan biaya layanan Rp 5.000. PPN 12% dihitung dari biaya layanan tersebut, bukan dari total belanja. Jadi, PPN yang harus Anda bayar adalah Rp 5.000 x 12% = Rp 600.
Contoh lain, pembayaran tagihan Rp 500.000 dengan biaya layanan Rp 3.000 akan dikenakan PPN sebesar Rp 3.000 x 12% = Rp 360. Jadi, sebelum bertransaksi menggunakan uang elektronik, perhatikan biaya layanan yang akan dikenakan PPN. Pastikan Anda memahami rincian biaya tersebut agar tidak terkejut dengan tagihan akhir.










Tinggalkan komentar