Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk rutin mengevaluasi biaya kredit UMKM setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.

Related Post
Evaluasi tersebut meliputi berbagai komponen biaya, mulai dari suku bunga atau margin bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, hingga biaya perikatan dan notaris. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menekankan pentingnya review berkala untuk memastikan kewajaran biaya yang dibebankan kepada debitur UMKM. "Tiga bulan sekali harus di-review apakah biaya tersebut masih wajar, termasuk suku bunganya," tegas Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Tidak hanya evaluasi biaya, bank dan LKNB juga diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk proses evaluasi tersebut. Hal ini mencakup tata cara evaluasi kewajaran biaya, perhitungan sumber biaya dana, serta analisis dampak perubahan biaya terhadap UMKM. Tujuannya, jelas Indah, untuk mendorong akses kredit UMKM yang mudah, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Sebagai upaya tambahan untuk meningkatkan akses pembiayaan, bank dan LKNB juga diharuskan menyelenggarakan program pengembangan kompetensi internal minimal satu kali setahun. Program ini meliputi pelatihan bagi pegawai yang menangani UMKM, peningkatan pemahaman sektor ekonomi target, serta peningkatan kompetensi dalam edukasi keuangan bagi pelaku UMKM.
Langkah OJK ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini kerap menghadapi kendala akses pembiayaan. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap biaya kredit, diharapkan daya saing UMKM dapat meningkat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar