Haluannews Ekonomi – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan yang berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 ini membuka peluang bagi UMKM untuk mengajukan kredit tanpa perlu riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Related Post
POJK ini mewajibkan perusahaan finansial, baik konvensional maupun syariah, untuk memanfaatkan data alternatif sebagai pengganti SLIK. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan data alternatif ini bisa bersumber dari transaksi e-commerce, tagihan listrik, telepon, dan lain sebagainya. "Jika belum ada data SLIK, artinya belum ada riwayat kredit. Data alternatif bisa menjadi solusi," ujar Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Indah menekankan bahwa SLIK bukan penghalang utama akses pembiayaan UMKM. SLIK berfungsi sebagai manajemen risiko bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). "Bagaimana bank dan LKNB menyikapi SLIK? Sejauh mana menoleransi? Ini bukan penghalang utama," tambahnya.
Kebijakan ini diluncurkan di tengah tren pertumbuhan kredit UMKM yang melambat. Data Juli 2025 menunjukkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan UMKM hanya 1,6% (yoy) menjadi Rp 1.397,4 triliun. Bandingkan dengan total kredit perbankan yang mencapai Rp 8.971,8 triliun atau naik 6,7% (yoy). Rasio kredit UMKM pun turun menjadi 15,58%, jauh di bawah angka nyaris 20% pada 2023. POJK ini diharapkan dapat menjadi katalis percepatan akses pembiayaan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar