UMKM Bebas Laporan Keuangan? Ini Kata Menkeu!

UMKM Bebas Laporan Keuangan? Ini Kata Menkeu!

Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, kewajiban pelaporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) pada tahun 2027, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, tidak berlaku bagi mereka.

COLLABMEDIANET

Purbaya menegaskan bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi perusahaan terbuka (Tbk). "Kalau Tbk mah gampang, dia kan sudah biasa itu, jadi bukan hal yang baru. Yang saya takut perusahaan-perusahaan kecil, tapi saya belum lihat, perusahaan kecil belum wajib," ujarnya usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

UMKM Bebas Laporan Keuangan? Ini Kata Menkeu!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

PP 43/2025 sendiri menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang dilakukan oleh tenaga ahli kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik dan akuntan publik, melalui PBPK di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini akan menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.

Pengaturan ini menciptakan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang terintegrasi lintas sektor, termasuk sektor jasa keuangan, sektor riil, dan entitas yang terkait dengan sektor keuangan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga meningkatkan kualitas data keuangan nasional.

Implementasi PP ini, termasuk pelaporan melalui PBPK, akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar tidak mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha. Untuk sektor pasar modal, kewajiban ini berlaku paling lambat pada tahun 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan sesuai kesiapan dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas UMKM agar mereka dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani biaya atau administrasi yang berlebihan. Pemerintah berupaya menciptakan transformasi pelaporan keuangan yang inklusif, sehingga pelaku usaha dari berbagai skala dapat beradaptasi secara realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar