Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang bikin heboh. Aturan ini bakal membatasi siapa saja yang bisa pakai layanan cicilan instan ini. Haluannews.id mendapatkan informasi bahwa salah satu syaratnya adalah usia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Tidak hanya itu, calon pengguna juga wajib punya penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.

Related Post
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk memberikan peringatan kepada nasabah agar berhati-hati dalam menggunakan BNPL dan mencatat semua transaksi debit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari jebakan hutang dan menjaga stabilitas industri.

Aturan anyar ini berlaku untuk nasabah baru dan yang memperpanjang pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027. OJK menyatakan bisa meninjau kembali aturan ini jika kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, atau industri BNPL berubah drastis.
Keputusan ini diambil karena melonjaknya penggunaan BNPL. Data menunjukkan, penyaluran piutang pembiayaan naik 103,4% hingga September 2024. Total piutang BNPL perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,24 triliun, lebih rendah dari piutang BNPL perbankan yang mencapai Rp 19,81 triliun. Meskipun begitu, angka kredit macet (NPF) masih terkendali, dengan NPF gross 2,60% dan NPF net 0,71%, ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.










Tinggalkan komentar